Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023 Online Pakai Aplikasi PRESISI, Cepat dan Mudah

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:50 WIB
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023 Online Pakai Aplikasi PRESISI, Cepat dan Mudah
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023 Online Pakai Aplikasi PRESISI, Cepat dan Mudah (pexels)

Suara.com - Apakah Anda sedang sibuk mempersiapkan berbagai syarat untuk kelengkapan pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi? Salah satu berkas yang wajib Anda persiapkan adalah SKCK. Tentu, akan dijelaskan cara membuat SKCK untuk CPNS 2023 online dan mudah, lewat aplikasi PRESISI.

SKCK sendiri adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau surat berkelakuan baik. Kini berkas ini dapat dibuat secara online, sehingga memudahkan publik untuk memilikinya secara langsung.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk pembuatan SKCK online sendiri Anda dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Polri, yakni PRESISI. Cara ini menjadi alternatif untuk pembuatan berkas tersebut, yang awalnya dapat dilakukan pada situs resmi skck.polri.go.id.

Sebagai catatan, situs resmi yang dikelola Polri tersebut tidak lagi dapat digunakan sejak 20 Maret 2023 lalu, dan kini semua proses online pembuatan SKCK dilakukan melalui superapps PRESISI yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Cara membuat SKCK dengan online sendiri dapat dilakukan dengan langkah berikut ini.

  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • Pilih menu SKCK yang ada di sana
  • Klik Mulai
  • Pilih Daftar Baru jika belum memiliki akun PRESISI, dan lengkapi data diri yang diminta
  • Lengkapi kembali kolom Data Identitas, kemudian klik Simpan
  • Pada keterangan klik Kirim Data untuk di verifikasi, kemudian klik Kirim Sekarang
  • Data yang dimasukkan tadi akan diverifikasi dalam waktu 1 x 24 jam
  • Anda akan mendapatkan kode dan tagihan ke alamat email untuk melakukan pembayaran
  • Cetak bukti pembayaran, dan datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai dengan jadwal yang telah dikirimkan ke email yang Anda masukkan.
  • Bawa bukti pembayaran dan berkas asli persyaratan untuk membuat SKCK. Proses ini juga dilakukan dengan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cukup mudah bukan?

Syarat yang Harus Dibawa

Untuk dapat membuat SKCK secara online, ada beberapa berkas syarat yang harus Anda lengkapi sebelumnya. Berkas ini adalah sebagai berikut.

  • Surat pengantar dari kelurahan, dengan mendatangi ketua RT, ketua RW, dan bawa surat dari ketua RW ke kelurahan
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah Terlahir
  • Membawa pas foto 4 x 6 berlatar merah sebanyak 6 lembar

Itu tadi sekilas mengenai cara membuat SKCK untuk CPNS 2023 online yang dapat dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi  artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bocoran Materi TWK CPNS 2023, Pelajari Sebelum Ikut Ujian

Bocoran Materi TWK CPNS 2023, Pelajari Sebelum Ikut Ujian

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:11 WIB

Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:12 WIB

Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer Online Gratis untuk CPNS 2023

Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer Online Gratis untuk CPNS 2023

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Tahapan Tes CPNS 2023 yang Wajib Diperhatikan

Tahapan Tes CPNS 2023 yang Wajib Diperhatikan

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Formasi CPNS 2023 Kemenag Berapa? Jumlah 4.125 Lowongan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Formasi CPNS 2023 Kemenag Berapa? Jumlah 4.125 Lowongan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 20:27 WIB

7 Doa Lulus Tes CPNS, Bisa Diamalkan Jelang Seleksi Pendaftaran Tahun 2023

7 Doa Lulus Tes CPNS, Bisa Diamalkan Jelang Seleksi Pendaftaran Tahun 2023

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB