Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:57 WIB
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (ANTARA/HO-Bambang Rukminto)

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi ringan kepada mantan narapidana korupsi suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Polri itu hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai sanksi ringan kepada Napoleon menunjukkan sikap permisif Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.

Ia menduga, penyebab di balik sanksi ringan itu karena bentuk pelanggaran berupa korupsi telah jamak terjadi di lingkungan Polri.

"Mengapa permisifitas atau toleransi pada personel pelanggar aturan itu dilakukan, salah satu faktor penyebabnya adalah pelanggaran tersebut sudah jamak bahkan lumrah dilakukan oleh anggota kepolisian, dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap Napoleon juga dinilai Bambang sebagai bentuk ketidaktaatan penegak hukum terhadap pelanggar hukum.

"Dengan potret seperti itu, publik tak bisa berharap banyak pada kepolisian untuk benar-benar bisa menjadi penegak hukum yang tegak lurus pada hukum," ujarnya.

Demosi dan Minta Maaf

KKEP menggelar sidang etik terhadap Napoleon pada Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil sidang KKEP telah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa demosi 3 tahun 4 bulan.

baca juga

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.

Bebas Penjara

Napoleon terpidana kasus korupsi suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece bebas bersyarat pada April 2023 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Napoleon menjalani program bebas bersyarat pada 17 April 2023.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Napoleon selaku mantan Kadiv Hubinter Polri diketahui telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.

Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:48 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar

Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:05 WIB

Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman

Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:05 WIB

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00 WIB

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 05:49 WIB

Perusahaan Kenamaan Global Ini Akui Pasar Lokal di Tengah Lonjakan Kinerja

Perusahaan Kenamaan Global Ini Akui Pasar Lokal di Tengah Lonjakan Kinerja

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 05:15 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

×