"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Napoleon selaku mantan Kadiv Hubinter Polri diketahui telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.