Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:40 WIB
Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba
Hakim Fahzal sempat ngegas saat mendengar pernyataan saksi dari kasus korupsi proyek BAKTI BTS Kominfo. (Tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim kesal dengan keterangan itu, sementara Rohadi berulang kali memberikan penjelasan dan meminta maaf. Hakim menilai Rohadi memberikan keterangan palsu.

"Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (ditahan) saudara?" kata Hakim Fahzal.

Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa, status Rohadi dalam perkara ini. Dikatakan Rohadi belum ditetapkan tersangka, sementara Yusrizki, sudah berstatus tersangka.

"Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak saya bikinin penetapan saudara. Tadi saya tanya berkali kali, saudara bilang seolah-olah, ternyata saudara membagi ke pihak lain, dengan Yusrizki" ujar Hakim.

Hakim mengingatkan Rohadi untuk kooperatif dalam persidangan, memberikan keterangan dengan jujur, tanpa menutup-nutupi.

"Saudara mau main di pengadilan ini? Mau main-main saudara? Mungkin suadara sudah berpengalaman juga sebagai saksi di perkara yang lain, sama saya, sama majelis ini jangan saudara coba-coba. Ternyata ada yang saudara bagi dengan Yusrizki," kata Hakim Fahzal dengan kesal.

Untuk diketahui, Rohadi dihadirkan sebagai saksi untuk untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI