Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru dan Cara Pembeliannya Agar Diskon Rp 7 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:20 WIB
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru dan Cara Pembeliannya Agar Diskon Rp 7 Juta
Ilustrasi Motor Listrik - Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru (Freepik)

Setidaknya ada tujuh hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta, d antaranya yaitu: 

1. Bagi calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang sudah memenuhi persyaratan. 

2. Pemerintah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik yang diberi subsidi, yaitu Gesits, Volta, dan juga Selis. 

3. Dealer motor lsitrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk dapat melakukan proses  verifikasi. 

4. Jika Anda termasuk orang yang berhak mendapatkan bantuan, maka harga pembelian motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta. 

5. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah peoses input data dilakukan sesuai prosedur. 

6. Produsen lalu mendaftarkan kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk meningkatkan komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya. 

7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk proses pendataan dan verifikasi calon pembeli. 

Dengan diterapkan program ini diharapkan bisa mempercepat proses transisi pada kendaraan yang berbahan bakar hijau yang lebih ramah terhadap lingkungan. 

Baca Juga: Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?

Itulah tadi syarat subsidi motor listrik terbaru. Jika memenuhi syarat yang ditentukan, maka Anda bisa mendapatkan diskon atau potongan harga hingga sebesar Rp 7 juta sekali pembelian. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI