Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:09 WIB
Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh
Ilustrasi ASN - Sanski Perselingkuhan ASN (Freepik)

Suara.com - Masalah perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi topik utama dalam seminar yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persoalan ASN selingkuh ini tengah disorot oleh KASN, sebab perbuatan itu bisa melanggar kode etik dan juga aturan perundang-undangan. Siapapun yang nekat melakukan hal tak terpuji itu, maka harus bersiap dengan sanksi perselingkuhan ASN

Berdasarkan data yang tercatat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima ratusan laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota ASN selama periode 2020-2023. Jika ditotal, KASN menerima 676 kasus pelanggaran kode etik oleh ASN. Dari jumlah keseluruhan itu, 172 di antaranya merupakan kasus perselingkuhan. 

"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 sampai 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN Agus Pramusinto mengutip CNN Indonesia. 

Adapun kasus perselingkuhan yang terjadi berupa hubungan antar sesama ASN atau antara ASN dengan orang yang bukan ASN. Diketahui, data tersebut diperoleh Agus dalam webinar yang bertajuk Perselingkungan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang pada Rabu (30/8/2023) lalu. 

Dalam kesempatan itu, Agus mengungkap jumlah kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN juga bisa jadi lebih dari angka tersebut. Apabila digabungkan dengan aduan yang ada di biro kepegawaian pemerintah daerah. 

Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa kasus perselingkuhan oleh ASN, bisa merusak kinerja dan juga reputasi yang bersangkutan. Bahkan, nama baik dari instansi tempatnya bekerja pun juga turut tercoreng. Oleh sebab itu, dia mengingatkan supaya ASN bisa memegang prinsip AKHLAK yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif. 

Selama ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN penangannya cenderung lamban. Hal ini lantaran dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab. Antara lain karena adanya benturan terkait kepentingan di antara sejumlah pihak yang berkepentingan dan pandangan jika perselingkuhan adalah persoalan pribadi. 

Sanksi Perselingkuhan ASN 

Dalam acara seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menerangkan bahwa perselingkuhan menjadi pelanggaran. Apabila para pelakunya sudah tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan  layaknga suami istri tanpa adanya sebuah ikatan perkawinan yang sah baik di mata hukum maupun agama. 

Permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Marpaung mengatakan jika ada PNS yang beranu melanggar aturan itu, maka mereka bisa terkena sanksi disiplin berat. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sanski atau hukuman disiplin berat itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi lainnya, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat. 

Mengingat sanski yang akan diberikan kepada ASN yang berselingkuh tidaklah main-main, maka para ASN diimbau untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain merugikan diri sendiri, perselingkuhan yang dilakukan ASN juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan kerja dan nama Korps ASN yang tercoreng. 

Demikian tadi penjelasan tentang sanksi perselingkuhan ASN. Semoga menjadi pengingat khususnya bagi para ASN agar kasus perselingkuhan di lingkungan ASN tidak terjadi lagi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?

Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Heboh Perselingkuhan ASN Sampai 172 Kasus, Kenapa Sih Orang Main Serong Dengan Rekan Kerja?

Heboh Perselingkuhan ASN Sampai 172 Kasus, Kenapa Sih Orang Main Serong Dengan Rekan Kerja?

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:16 WIB

Heboh 172 Kasus ASN Selingkuh, Dokter Jiwa Ungkap Awal Mula PNS Main Serong: Berawal Dari Nafsu

Heboh 172 Kasus ASN Selingkuh, Dokter Jiwa Ungkap Awal Mula PNS Main Serong: Berawal Dari Nafsu

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:45 WIB

ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Terkini

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB