Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh

Rifan Aditya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:09 WIB
Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh
Ilustrasi ASN - Sanski Perselingkuhan ASN (Freepik)

Suara.com - Masalah perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi topik utama dalam seminar yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persoalan ASN selingkuh ini tengah disorot oleh KASN, sebab perbuatan itu bisa melanggar kode etik dan juga aturan perundang-undangan. Siapapun yang nekat melakukan hal tak terpuji itu, maka harus bersiap dengan sanksi perselingkuhan ASN

Berdasarkan data yang tercatat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima ratusan laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota ASN selama periode 2020-2023. Jika ditotal, KASN menerima 676 kasus pelanggaran kode etik oleh ASN. Dari jumlah keseluruhan itu, 172 di antaranya merupakan kasus perselingkuhan. 

"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 sampai 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN Agus Pramusinto mengutip CNN Indonesia. 

Adapun kasus perselingkuhan yang terjadi berupa hubungan antar sesama ASN atau antara ASN dengan orang yang bukan ASN. Diketahui, data tersebut diperoleh Agus dalam webinar yang bertajuk Perselingkungan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang pada Rabu (30/8/2023) lalu. 

Dalam kesempatan itu, Agus mengungkap jumlah kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN juga bisa jadi lebih dari angka tersebut. Apabila digabungkan dengan aduan yang ada di biro kepegawaian pemerintah daerah. 

Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa kasus perselingkuhan oleh ASN, bisa merusak kinerja dan juga reputasi yang bersangkutan. Bahkan, nama baik dari instansi tempatnya bekerja pun juga turut tercoreng. Oleh sebab itu, dia mengingatkan supaya ASN bisa memegang prinsip AKHLAK yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif. 

Selama ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN penangannya cenderung lamban. Hal ini lantaran dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab. Antara lain karena adanya benturan terkait kepentingan di antara sejumlah pihak yang berkepentingan dan pandangan jika perselingkuhan adalah persoalan pribadi. 

Sanksi Perselingkuhan ASN 

Dalam acara seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menerangkan bahwa perselingkuhan menjadi pelanggaran. Apabila para pelakunya sudah tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan  layaknga suami istri tanpa adanya sebuah ikatan perkawinan yang sah baik di mata hukum maupun agama. 

baca juga

Permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Marpaung mengatakan jika ada PNS yang beranu melanggar aturan itu, maka mereka bisa terkena sanksi disiplin berat. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sanski atau hukuman disiplin berat itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi lainnya, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat. 

Mengingat sanski yang akan diberikan kepada ASN yang berselingkuh tidaklah main-main, maka para ASN diimbau untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain merugikan diri sendiri, perselingkuhan yang dilakukan ASN juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan kerja dan nama Korps ASN yang tercoreng. 

Demikian tadi penjelasan tentang sanksi perselingkuhan ASN. Semoga menjadi pengingat khususnya bagi para ASN agar kasus perselingkuhan di lingkungan ASN tidak terjadi lagi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?

Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Heboh Perselingkuhan ASN Sampai 172 Kasus, Kenapa Sih Orang Main Serong Dengan Rekan Kerja?

Heboh Perselingkuhan ASN Sampai 172 Kasus, Kenapa Sih Orang Main Serong Dengan Rekan Kerja?

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:16 WIB

Heboh 172 Kasus ASN Selingkuh, Dokter Jiwa Ungkap Awal Mula PNS Main Serong: Berawal Dari Nafsu

Heboh 172 Kasus ASN Selingkuh, Dokter Jiwa Ungkap Awal Mula PNS Main Serong: Berawal Dari Nafsu

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:45 WIB

ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Terkini

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis

Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG

Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok

Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI

Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

×