KPK akan Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Penerimaan Suap

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:18 WIB
KPK akan Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Penerimaan Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK pada Kamis (31/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke dugaan penerimaan suap.

Dengan demikian sejumlah perusahaan atau wajib pajak yang pernah memberikan uang ke Rafael dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dugaan suap tersebut mereka kembangkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael.

"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu gitu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah, karna memang ada meeting of mind (kesepakatan) tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Pada proses persidangan, uang yang diberikan sejumlah pihak akan terungkap maksud dan tujuannya , lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan.

"Akan ditanyakan mens rea-nya, dan lain-lainnya. Apakah meeting of mind (kesepakatan), ketika memberikan sesuatu itu kepada penyelenggara negara yaitu penyidik pajak. Apakah ada niat betul betul menyelesaikan persoalan pajaknya pada saat itu?," jelas Ali.

"Nah suap dengan gratifikasi bedanya, suap itu pemberi dan penerimanya bisa dihukum. Sedangkan gratifikasi pemberinya tidak bisa," katanya.

Pada persidangan perdana, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa KPK juga mengungkap sejumlah perusahaan yang pernah menyerahkan uang kepada Rafael lewat perantara atau perusahaan.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, R p31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Rafael Alun Belikan Banyak Tas Hermes Untuk Ernie Mieke Tarondek: Termahal Rp300 Juta!

Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Rafael Alun Belikan Banyak Tas Hermes Untuk Ernie Mieke Tarondek: Termahal Rp300 Juta!

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:51 WIB

Ragam Trik Licik Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram Hasil Gratifikasi

Ragam Trik Licik Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram Hasil Gratifikasi

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:33 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×