Pemprov DKI Tutup Sementara Industri Penghasil Polusi, Pengamat dan Warga Apresiasi Sanksi Tegas Pemprov DKI

Jum'at, 01 September 2023 | 13:50 WIB
Pemprov DKI Tutup Sementara Industri Penghasil Polusi, Pengamat dan Warga Apresiasi Sanksi Tegas Pemprov DKI
Penutupan sementara perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara di Jakarta Utara, karena melanggar izin dan mencemari lingkungan, Rabu, 30 Agustus 2023 (Dok: Pemprov DKI)

“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” jelasnya

Dalam kasus pencemaran lingkungan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang diberikan sanksi penutupan sementara, Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“(Mengacu) pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.

Pemprov DKI menegaskan, penutupan industri ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, agar penutupan industri tidak menimbulkan gejolak ekonomi.

Selain itu, dalam mengatasi polusi, diharapkan juga warga dapat turut berperan. Misalnya, tidak membakar sampah dan turut menanam pohon di lingkungannya. Karena perlu kerja bersama untuk mengatasi polusi udara, bukan cuma menyalahkan saja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI