Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan 3 prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres.
"Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum lah," ucap Presiden Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
"Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
"Tersangkanya sudah diamankan, tiga orang," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan. (Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," katanya.