Sudah Beri Janji, Cak Imin Soroti Masalah Polusi Udara: kalau Saya Terpilih Jadi Prioritas Utama

Rabu, 06 September 2023 | 19:40 WIB
Sudah Beri Janji, Cak Imin Soroti Masalah Polusi Udara: kalau Saya Terpilih Jadi Prioritas Utama
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal tangani polusi udara jika terpilih sebagai Cawapres. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar turut menyoroti persoalan polusi udara yang kini sedang disorot publik. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu kemudian berjanji bakal menjadikan isu ini sebagai prioritas utama untuk ditangani jika terpilih nanti dalam Pilpres 2024.

Namun, ditanya lebih lanjut solusi penanganan polusi udara, Cak Imin tak menjelaskannya lebih rinci.

"Saya prioritaskan penanganan lingkungan dan polusi udara, kalau saya terpilih prioritas utama," ujar Cak Imin di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan data IQAir pada Rabu (6/9/2023) pagi tadi, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 154 pada pukul 07.00 WIB dan menempati peringkat ke-7 kota paling berpolusi udara yang tidak sehat.

Level ini dapat diartikan udara Jakarta tidak sehat bagi sebagian orang untuk dihirup oleh masyarakat Jakarta. Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 61µg/m³ atau setara dengan 12,2 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penelusuran sumber polusi udara dari kegiatan usaha. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebanyak 114 tempat usaha yang diduga menjadi biang kerok buruknya kualitas udara Jakarta diinspeksi.

Sementara, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, dari inspeksi tersebut hasilnya sebanyak 48 kegiatan usaha atau 42 persen dari 114 tempat yang diperiksa dinyatakan menjadi penyebab pencemaran udara saat ini. Mereka dianggap tidak taat dengan aturan karena masih menghasilkan buangan yang tak sesuai baku mutu.

“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, seluruh tempat usaha yang tak taat itu diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Cak Imin soal Insiden dengan Bupati Tanah Laut

Selama pemberian sanksi, mayoritas kegiatan usaha yang kedapatan berkontribusi menjadi pelaku pencemaran udara diwajibkan menutup sementara usahanya sebelum perbaika kegiatan lingkungan diperbaiki.

“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” ucap Sarjoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI