Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
  • Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
  • Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan baru-baru ini menegaskan bahwa anak berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi dari pelaku.

Pernyataan tersebut membuat istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak-hak korban tindak pidana.

Meski sering muncul dalam pemberitaan hukum, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti restitusi dan bagaimana mekanisme pemberiannya.

Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk membantu korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun tindak pidana lainnya, perhatian masyarakat umumnya lebih banyak tertuju pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sementara itu, hak korban untuk memperoleh pemulihan sering kali luput dari perhatian.

Karena itu, memahami pengertian restitusi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika menjadi korban suatu tindak pidana.

Apa Itu Restitusi?

Secara sederhana, restitusi dapat diartikan sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada korban oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi memiliki makna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Pengertian tersebut kemudian diperjelas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab.

baca juga

Kerugian yang dimaksud tidak selalu berbentuk kehilangan materi. Restitusi juga dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.

Konsep restitusi lahir dari prinsip bahwa korban berhak memperoleh pemulihan yang layak. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku yang menyebabkan kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, restitusi banyak diterapkan pada kasus yang melibatkan anak, perempuan, korban kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius.

Khusus bagi anak, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Aturan ini memberikan landasan hukum agar anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai.

Penjelasan Wamen PPPA

Dalam kasus perundungan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:36 WIB

Terkini

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:22 WIB

AI Picu Lonjakan Kebutuhan Energi, Bagaimana Sousi Untuk Tekan Emisinya?

AI Picu Lonjakan Kebutuhan Energi, Bagaimana Sousi Untuk Tekan Emisinya?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:21 WIB

×