Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran 93 Kg Sabu Hingga 117 Gram Kokain

Rabu, 06 September 2023 | 21:29 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran 93 Kg Sabu Hingga 117 Gram Kokain
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja hingga kokain. Pengungkapan kasus narkoba itu dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI