Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.