Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3E tentang Pengeroyokan Jo Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Alam dan rekannya Oktavianus Steven Tauran menjadi korban penusukan oleh Septian Adil Wicaksono. Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Langsat RT 1, RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dini hari.
Sebelum penusukan terjadi, Septian yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan dua rekan lainnya, Ilham dan Tedi sempat cekcok dengan kedua korban akibat tidak terima ditegur karena menggeber gas motor.
Akibat penusukan tersebut, Rizky tewas di tempat dengan luka di bagian pangkal paha yang mengenai pembuluh darah besar.