Sementara Oktavianus, juga terkena tusuk di bagian pangkal paha bagian kirinya. Namun Oktavianus masih terselamatkan, meski hingga saat ini masih dalam parawatan di RSUD Koja.
Diketahui, Septian baru menghirup udara bebas lima bulan terakhir usai divonis 8 tahun penjara akibat membunuh seseorang di Pasar Koja Baru pada tahun 2017 silam.
Dalam kasus penganiayaan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.