Mereka membawa flare yang berujung ke munculnya titik api.
Hendra dan pihaknya sempat mendapati adanya ada asap dari arah Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies dan langsung memeriksa.
Senada, Kapolres Probolinggo AKPB Wisnu Wardana memaparkan bahwa salah satu anggota rombongan ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut tak lain adalah manager Wedding Organizer asal Lumajang, Jawa Timur.
"Baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Pelaku akhirnya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Kronologi Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Gegara Flare Prewedding