Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.
Tilang Uji Emisi Disetop, Heru Budi Pasrah: Seterah Polisi!
Senin, 11 September 2023 | 15:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jangan Sampai Rp500 Ribu Melayang, Begini Cara Pintar Gunakan Google Maps Saat Ganjil Genap
01 Mei 2025 | 12:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI