Panglima TNI Minta Purnawirawan Tak Pakai Pelat dan Kendaraan Dinas Saat Ikut Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 12 September 2023 | 18:58 WIB
Panglima TNI Minta Purnawirawan Tak Pakai Pelat dan Kendaraan Dinas Saat Ikut Kampanye Pemilu 2024
Rekam jejak Panglima TNI Yudo Margono. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta para purnawirawan TNI tidak menggunakan pelat dinas ketika mengikuti kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Tidak boleh menggunakan pelat dinas ya," ujar Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Yudo mengatakan purnawirawan TNI boleh menggunakan pelat dinas ketika memenuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk urusan kampanye, penggunaan pelat dinas dengan tegas dilarang.

Selain itu, Yudo juga melarang purnawirawan TNI menggunakan kendaraan dinas ketika mengikuti kampanye salah satu calon dalam pemilu.

"Untuk melaksanakan kampanye menghadiri kampanye mau pun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian," tegas Yudo.

Lebih lanjut, Yudo nantinya akan berkirim surat kepada organisasi purnawirawan di setiap matra TNI terkait larangan tersebut.

"Saya akan buat surat kepada PPAL supaya menjadi pedoman juga disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan. Nah persatuan purnawirawan ada AD, AL mau pun Angkatan Udara," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengimbau para purnawirawan TNI AD tidak menggunakan atribut satuan berupa badge, lokasi hingga baret berpolitik jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Dudung buntut sejumlah purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politik kepada partai politik maupun dukungan kepada calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Tri Wahyudi Malah Kampanye Lewat Bumble!

Dudung mengatakan penggunaan atribut satuan ketika berpolitik berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Dia menilai sudah ada aturan terkait penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri maupun Purnawirawan.

“Telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Dudung menegaskan netralitas TNI merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi. Dia mengatakan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI