Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 13 September 2023 | 13:29 WIB
Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2022, Hasnaeni alias si 'wanita emas' memohon agar dipindahkan lapas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas Hasnaeni.

"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," ujar penasihat hukum Hasnaeni di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2023).

Meski demikian, Majelis Hakim menolak hal tersebut karena merasa sudah tidak lagi berwenang membuat keputusan. Majelis Hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.

"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Hasnaeni dan tim kuasa hukumnya hingga kini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun bui. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan demikian.

Ditemui setelah persidangan, Hasnaeni mengakui ingin pindah dari Rutan Pondok Bambu lantara di sana banyak tahanan yang lesbi.

"Di sana itu hampir 90 persen lesbi ya, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak juga yang membuat saya resah," ungkapnya.

Bersalah

baca juga

Untuk diketahui, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:02 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

News | Rabu, 13 September 2023 | 12:22 WIB

Waskita Beton Akan Bayar Utang Tahap 2 di Akhir September 2023

Waskita Beton Akan Bayar Utang Tahap 2 di Akhir September 2023

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 17:39 WIB

Implementasikan Transformasi Bisnis, WSBP Kembali Raih Peringkat idB (Single B) dengan Outlook Stable

Implementasikan Transformasi Bisnis, WSBP Kembali Raih Peringkat idB (Single B) dengan Outlook Stable

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×