'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Rabu, 13 September 2023 | 14:18 WIB
'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni alias Wanita Emas sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). Hasnaeni menangis histeris saat dibawa ke dalam mobil. (tangkap layar/ dok. IST)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Hasnaeni alias 'Wanita Emas' harus membayar denda pidana senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Prechast Tbk 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya uang pengganti Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17,5 miliar) apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dari pantauan Suara.com, usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:29 WIB

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:02 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

News | Rabu, 13 September 2023 | 12:22 WIB

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:04 WIB

KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

Sulsel | Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

×