'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Rabu, 13 September 2023 | 14:18 WIB
'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni alias Wanita Emas sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). Hasnaeni menangis histeris saat dibawa ke dalam mobil. (tangkap layar/ dok. IST)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Hasnaeni alias 'Wanita Emas' harus membayar denda pidana senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Prechast Tbk 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya uang pengganti Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17,5 miliar) apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dari pantauan Suara.com, usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:29 WIB

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:02 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

News | Rabu, 13 September 2023 | 12:22 WIB

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:04 WIB

KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

Sulsel | Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Karhutla Tanjung Puting Jadi Perhatian Khusus, Prabowo Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar

Karhutla Tanjung Puting Jadi Perhatian Khusus, Prabowo Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:08 WIB

Ally, Film Animasi Perdana Sutradara Bong Joon Ho, Bersiap Tayang Juli 2027

Ally, Film Animasi Perdana Sutradara Bong Joon Ho, Bersiap Tayang Juli 2027

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Bukan Lagi Anomali, Pakar UGM Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Kenormalan Baru

Bukan Lagi Anomali, Pakar UGM Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Kenormalan Baru

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:00 WIB

24 Tahun Bom Bali, Kenangan dan Doa untuk 202 Korban

24 Tahun Bom Bali, Kenangan dan Doa untuk 202 Korban

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 Pelembap Tanpa AHA BHA untuk Kulit Sensitif Pasca Peeling, Penyelamat Skin Barrier

5 Pelembap Tanpa AHA BHA untuk Kulit Sensitif Pasca Peeling, Penyelamat Skin Barrier

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:39 WIB

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:25 WIB

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

×