Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas

Rabu, 13 September 2023 | 15:08 WIB
Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas
Polisi batal menerapkan tilang tak lulus uji emisi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI