Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 September 2023 | 19:08 WIB
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melanjutkan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Nantinya, pelaksanaan tilang dilaksanakan secara elektronik melalui kamera ETLE.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan rencana tilang elektronik untuk kendaraan belum lulus uji emisi ini akan dibahas bersama kepolisian.

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Syafrin menyebut tilang elektronik lebih efektif ketimbang razia di jalan lantaran tak membuat macet. Apalagi, Pemprov bersama kepolisian tahun ini juga ingin menambah 70 kamera ETLE.

"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di pemprov dki dan klhk sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," ucapnya.

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut uji emisi juga sudah didorong pelaksanaannya hingga ke perusahaan pemilik merk untuk segera melakukan pengujian di bengkel resmi.

"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.

baca juga

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9)

Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.

"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setuju dengan Polisi, Kadishub DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet

Setuju dengan Polisi, Kadishub DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:47 WIB

Sesalkan Sanksi Tilang Disetop, PKS: Warga Jadi Berpikir Uji Emisi Tak Penting Lagi

Sesalkan Sanksi Tilang Disetop, PKS: Warga Jadi Berpikir Uji Emisi Tak Penting Lagi

News | Selasa, 12 September 2023 | 14:21 WIB

Bantah Polisi, Dinas LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Sangat Efektif Kurangi Polusi Udara

Bantah Polisi, Dinas LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Sangat Efektif Kurangi Polusi Udara

News | Selasa, 12 September 2023 | 12:36 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB