Aturan Azan di TV Menurut KPI, Dilarang Ada Iklan dalam Tayangan Panggilan Sholat

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 18:45 WIB
Aturan Azan di TV Menurut KPI, Dilarang Ada Iklan dalam Tayangan Panggilan Sholat
Bakal Capres Ganjar Pranowo tampak dalam tayangan Azan Maghrib yang disiarkan televisi swasta. [Tangkapan layar akun Twitter/@SuramaduJingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.

Aturan Tayangan Azan di TV

Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.

Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”

Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:

  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain
  2. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya
  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
  4. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18
  5. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23
  6. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan
  7. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun
  8. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama

Masih dalam aturan yang sama, KPI mengkategorikan siaran iklan menjadi dua yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan niaga berkaita dengan barang, jasa atau suatu produk yang ditawarkan.

Sementara iklan layanan masyarakat berkaitan dengan promosi gagasan dan pesan untuk tujuan non komersial kepada masyarakat.

Itulah ulasan mengenai aturan azan di TV menurut KPI terhadap video azan Maghrib yang menayangkan Ganjar Pranowo di TV Swasta. Menurut anda, apakah kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di TV apakah termasuk iklan?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI