- promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain
- promosi minuman beralkohol atau sejenisnya
- promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
- adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18
- adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23
- upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan
- eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun
- hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama
Masih dalam aturan yang sama, KPI mengkategorikan siaran iklan menjadi dua yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan niaga berkaita dengan barang, jasa atau suatu produk yang ditawarkan.
Sementara iklan layanan masyarakat berkaitan dengan promosi gagasan dan pesan untuk tujuan non komersial kepada masyarakat.
Itulah ulasan mengenai aturan azan di TV menurut KPI terhadap video azan Maghrib yang menayangkan Ganjar Pranowo di TV Swasta. Menurut anda, apakah kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di TV apakah termasuk iklan?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat