Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated MBZ Capai Rp1,5 Triliun

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 21:20 WIB
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated MBZ Capai Rp1,5 Triliun
Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017 ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan ini berdasar hasil audit sementara. Nilai kerugian negara tersebut menurutnya masih mungkin bertambah atau berkurang.

"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitngan kami kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Dalam perkara ini, lanjut Kuntadi, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Salah satunya DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan tersangka Djoko memiliki peran melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sementara tersangka YM berperan melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambr rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," imbuh Kuntadi.

Adapun modus yang digunakan para tersangka salah satunya yakni dengan mengurangi volume atau spesifikasi bangunan. Kekinian, Kuntadi mengklaim masih mendalami dampak atau pengaruh terhadap kualitas bangunan akibat perbuatan tersebut.

"Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli itu bukan kapasitas kami," katanya.

Atas perbuatannya tersangka Djoko telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Djoko, YM dan TBS, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial IBN. Ia merupakan pensiunan PT Waskita Karya.

Dalam perkara dengan nilai proyek 13,5 triliun ini tersangka IBN berperan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono

News | Rabu, 13 September 2023 | 20:08 WIB

Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin

Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin

Jakarta | Rabu, 13 September 2023 | 19:40 WIB

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 13 September 2023 | 18:49 WIB

Terkini

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:44 WIB

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:38 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:35 WIB

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:32 WIB

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:10 WIB

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:45 WIB

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB