Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 14 September 2023 | 13:59 WIB
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
Polisi setop tilang uji emisi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktivis Lingkungan, Chintya Imelda Maidir, mengungkapkan menyesalkan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Padahal, menurutnya uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 (PM Dua Setengah) terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai 643 triliun rupiah," ujar Imelda kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Itu setara dengan 23 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta. Manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen pada tahun 2030,” kata Imelda menambahkan.

Ia bahkan menyebut keputusan kepolisian ini adalah sebuah kemunduran. Karena itu, Imelda mendorong kepada pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sunber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” ucapnya.

Menambahkan, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menganggap Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dengan bertindak menolak memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Dasar hukumnya sudah jelas ada, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” pungkas pria yang dipanggil Puput tersebut.

Puput juga menyayangkan penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu belum berjalan maksimal. Padahal pasal 210 di UU sudah jelas menyebut setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Tilang uji emisi dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itupun baru sekali dilaksanakan. Masa langsung disimpulkan tidak efektif,” pungkas Puput.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang

Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang

Sumut | Kamis, 14 September 2023 | 12:34 WIB

PSI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Jakarta jadi Status Bencana Darurat

PSI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Jakarta jadi Status Bencana Darurat

News | Kamis, 14 September 2023 | 12:10 WIB

Daftar Kantor Polisi Daerah Tangerang, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Daftar Kantor Polisi Daerah Tangerang, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Banten | Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:07 WIB

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:23 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

×