Jakarta pasca kemerdekaan: Punya nama DKI hingga DKJ
Indonesia akhirnya merdeka pada 17 Agustus 1945 dan baik Belanda maupun Jepang harus pulang ke rumah masing-masing.
Jakarta akhirnya punya kedudukan spesial pada masa Indonesia merdeka. Jakarta resmi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) pada 1961.
Setelah beberapa dekade lamanya, pemerintah akhirnya memindah ibu kota ke Nusantara dan otomatis Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) membacakan Undang-Undang (UU) tentang IKN yang melakukan perubahan ke status Ibu Kota Negara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, " kata Sri Mulyani kala itu.
Kontributor : Armand Ilham