Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
• Mobil listrik
• Kendaraan TNI-Polri
• Ambulans
• Pemadam kebakaran
• Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
• Angkutan kota serta taksi
Penentuan plat nomor ganjil genap
Nomor polisi di dalam aturan ganjil genap akan ditentukan oleh digit terakhir pada setiap nomor mobil. Nomor kendaraan ganjil berarti mobil dengan nomor polisi yang diakhiri angka 1, 3, 5, 7, ataupun 9. Sementara nomor genap adalah mobil dengan nomor polisi berakhiran angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
Kebijakan peraturan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tak mau mewajibkan setiap pengguna jalan mengingat serta memeriksa jalan, setiap kali akan melewati jalan-jalan umum di wilayah Ibukota Negara.