Berdasarkan MUI, peringatan Maulid Nabi bersifat bidah hasanah atau sesuatu yang baik, bukan merupakan bidah dhalalah atau mengada-ada sesuatu hal yang buruk.
Hingga saat ini, tak ditemukan dalil yang menyatakan peringatan Maulid Nabi sebagai kegiatan yang haram, sebaliknya, justru ada dalil-dalil yang memperbolehkan hal ini.
Sejarah menyebut kegiatan Maulid Nabi belum dilaksanakan ketika zaman Nabi, namun hal ini dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya secara umum.
Meskipun tak ada nash yang nyata tapi Allah dan Rasul-Nya secara tersirat menyuruh kaum muslimin untuk memperingati hari perayaan seperti Maulid Nabi, Isra Miraj, Nuzulul Quran dan lain-lain.
Peringatan Maulid Nabi dilakukan pertama kali oleh Abu Said al-Qakburi, gubernur Irbil, di Irak, pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin al-Ayyubi (1138 H-1193 M). Namun ada juga yang mengatakan ide itu datang dari Sultan sendiri.
Tujuannya untuk membangkitkan rasa cinta pada Nabi Muhammad dan meningkatkan semangat juang umat muslim yang kala itu terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa untuk memperebutkan kota Yerusalem.
Kontributor : Rima Suliastini