"Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan kalau ada sengketa," kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 September.
Dalam perppu ini, pemerintah masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya, supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye," pungkasnya.