Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:01 WIB
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan merupakan puncak intimidasi yang diterimanya.

Sebab, Hasto mengaku intimidasi yang diterimanya sudah diterima sejak Agustus 2023 dan intimidasi itu semakin menekan pada masa Pilkada 2024.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyebut bahwa intimidasi yang dialaminya disebabkan oleh sikap politiknya di Indonesia. Menurut dia, serangan meningkat ketika PDIP mau mengumumkan sejumlah kader yang akan dipecat.

“Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan,” ucap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengaku kerap dikaitkan dengan kasus buronan Harun Masiku sejak lama. Menurutnya, perkara dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) merupakan upaya segelintir pihak untuk membungkamnya.

“Di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” tandas Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

baca juga

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim: Paling Lambat 24 Jam Sejak Sidang Putusan

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim: Paling Lambat 24 Jam Sejak Sidang Putusan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:41 WIB

Hasto Analogikan Kasus Harun Masiku dengan Tilang di Jalan, Begini Penjelasannya

Hasto Analogikan Kasus Harun Masiku dengan Tilang di Jalan, Begini Penjelasannya

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:17 WIB

Hasto Ungkap Tekanan Dahsyat Usai Podcast Bareng Connie, Diincar Jadi Tersangka Jika Pecat Jokowi

Hasto Ungkap Tekanan Dahsyat Usai Podcast Bareng Connie, Diincar Jadi Tersangka Jika Pecat Jokowi

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:11 WIB

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:20 WIB

Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:34 WIB

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor

Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor

Bogor | Jum'at, 06 November 2026 | 15:55 WIB

Visa Presents Livin MARKT, Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Kemudahan Belanja

Visa Presents Livin MARKT, Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Kemudahan Belanja

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 15:55 WIB

Batal Lawan Yordania, Timnas Indonesia Cari Rival Baru, Hong Kong Masih Cuek Bebek

Batal Lawan Yordania, Timnas Indonesia Cari Rival Baru, Hong Kong Masih Cuek Bebek

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 15:53 WIB

Pegadaian Raih Dua Penghargaan Berkat Inovasi Digital dan Strategi Pemasaran Investasi Emas

Pegadaian Raih Dua Penghargaan Berkat Inovasi Digital dan Strategi Pemasaran Investasi Emas

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:52 WIB

Tuntaskan Masalah Klasik Pesisir, BPGMN Bidik Program Jambanisasi Warga Pantura

Tuntaskan Masalah Klasik Pesisir, BPGMN Bidik Program Jambanisasi Warga Pantura

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 15:51 WIB

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Trinity, Serial tentang Ancaman Nuklir dan Konspirasi Global

Sinopsis Trinity, Serial tentang Ancaman Nuklir dan Konspirasi Global

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 15:45 WIB

Jelang El Clasico Lawan Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Diterpa Kabar Buruk

Jelang El Clasico Lawan Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Diterpa Kabar Buruk

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 15:43 WIB

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 15:42 WIB

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:41 WIB

×