Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?

Rifan Aditya

Rabu, 27 September 2023 | 12:54 WIB
Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto] - Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?

Suara.com - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalin (lalu lintas). Nah untuk selengkapnya, berikut ini ulasan aturan, sanksi dan jadwal kapan diterapkan.

Diketahui, sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021 sejalan dengan rilisnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No  5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.

Namun peraturan tersebut masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, saat ini kebijakan aturan tersebut akan lebih dimaksimalkan agar masyarakat, terutama pemilik SIM bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.

Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini aturan dan sanksi tilang sistem poin yang penting untuk diketahui para pemilik SIM yang dirangkum dari berbagai sumber.

Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin

Berdasarkan Peraturan Kepolisian No  5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.

Jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka SIM pelanggar akan mendapatkan sanksi, yakni sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pegadilan.

Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut,  maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya  setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.

Lantas, kapan kira-kira kebijakan aturan tilang poin bagi pemilik SIM akan diterapkan? Sebelumnya sudah disebutkan, kebijakan  tilang poin ini sudah diterapkan sejak tahun 2021.

Hanya saja dalam pelaksanaannya belum maksimal.  Saat ini, sistem tersebut masih dikembangkan oleh Korlantas.

Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli.

Demikian ulasan mengenai kebijakan tilang sistem poin yang perlu para pemilik SIM lengkap dengan aturan, sanksi, dan kapan diterapkan.Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

News | Rabu, 27 September 2023 | 11:48 WIB

Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek

Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek

Jawa Tengah | Minggu, 24 September 2023 | 20:28 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya

Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya

Jatim | Jum'at, 22 September 2023 | 20:37 WIB

Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023

Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023

News | Kamis, 21 September 2023 | 17:49 WIB

Terkini

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB