Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

Sabtu, 30 September 2023 | 18:05 WIB
Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh
Presiden KSPSI dan Presidium AASB Jumhur Hidayat menyampaikan orasi dalam aksi Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak berafiliasi dengan Partai Buruh meski sama-sama menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Presidium AASB Jumhur Hidayat menyebut, gerakan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal penuh dengan pergerakan politik. Hal itu dianggap berbeda dengan dengan pihaknya yang murni membawa perjuangan buruh.

"Karena Partai Buruh kan politik ya, kalau kita kan relatif gerakannya murni untuk isu-isu buruh aja,” kata Jumhur di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, pihaknya kecewa dengan langkah Partai Buruh. Sebab, Partai Buruh di satu sisi merupakan partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 juga bercengkrama dengan DPR selaku pembuat UU.

"Kebetulan langkah politik yang diambil oleh pimpinan buruh itu menurut pengamat dari teman-teman Aliansi Aksi Sejuta Buruh itu mengecewakan, mengecewakan anggota, mengecewakan sektor buruh itu sendiri,” ujar Jumhur.

"Karena seolah-olah begitu berkhidmat kepada kelompok yang justru membuat UU itu. Bagaimana menyatakan diri menolak UU omnimbus law, begitu berkhidmat kepada si pembuatnya. Ini kan jadi ada semacam, ya kaya politik,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, AASB melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda untum menuntut Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.

Aksi itu, kata Jumhur, merupakan langkah awal AASB sebelum nantinya mereka mengepung gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/10/2023) mendatang saat MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perlu diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Baca Juga: Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Terakhir ialah perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI