Siskaeee Bercita-cita Ingin Jadi Bintang Bokep Legal, Di Indonesia Memang Bisa?

Bangun Santoso

Minggu, 01 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Siskaeee Bercita-cita Ingin Jadi Bintang Bokep Legal, Di Indonesia Memang Bisa?
Siskaeee ingin jadi bintang bokep legal. [YouTube Nexera Entertainment]

Suara.com - Nama Siskaeee tengah jadi sorotan publik, ini seturut dirinya dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa, Kelas Bintang. Baru saja diperiksa polisi, nyatanya Siskaeee kembali memantik perhatian.

Kali ini, Siskaeee terpantau kembali aktif di media sosial tak lama setelah ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia sesekali berinteraksi dengan pengikutnya di Instagram.

Bahkan, perempuan yang kerap berpakaian seksi itu meminta pengikutnya mengajukan pertanyaan kepada dirinya. Nah dari interaksi inilah, apa cita-cita Siskaeee terungkap hingga membuat publik penasaran.

"Kakak, apa cita-cita kakak ke depan yang masih belum terwujud," tulis salah satu netizen.

Siskaee pun menjawab, dia ingin menjadi seorang bintang bokep yang legal.

"Bintang bokep legal," jawab Siskaeee yang kemudian tulisannya tersebut diunggal di Instastory pribadinya.

Aturan Hukum Konten Pornografi

Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang ketat melarang akan peredaran konten pornografi, termasuk film dewasa atau biasa kerap disebut film biru atau bokep.

Merujuk situs Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

baca juga

Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Selebgram yang juga pemeran film dewasa Siskaeee tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram yang juga pemeran film dewasa Siskaeee tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Aturan Ketat Industri Film Dewasa Jepang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal

Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal

Entertainment | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:15 WIB

Urusan Makan Saja, Siskaeee Beli Sendiri Selama Syuting Keramat Tunggak Produksi Kelas Bintang

Urusan Makan Saja, Siskaeee Beli Sendiri Selama Syuting Keramat Tunggak Produksi Kelas Bintang

Entertainment | Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Virly Virginia Ungkap Aksi Bejat Irwansyah Pemilik Kelas Bintang: Aku Disuruh Pegang...

Virly Virginia Ungkap Aksi Bejat Irwansyah Pemilik Kelas Bintang: Aku Disuruh Pegang...

Entertainment | Sabtu, 30 September 2023 | 21:12 WIB

Ada Banyak Film Semi Porno di Indonesia, Virly Virginia Ungkap Alasan Keramat Tunggak Dikasuskan

Ada Banyak Film Semi Porno di Indonesia, Virly Virginia Ungkap Alasan Keramat Tunggak Dikasuskan

Entertainment | Sabtu, 30 September 2023 | 19:22 WIB

Profil Siskaeee, Biodata, IG, Siskaeee Agamanya Apa?

Profil Siskaeee, Biodata, IG, Siskaeee Agamanya Apa?

Lifestyle | Rabu, 27 September 2023 | 10:48 WIB

Ujang Ronda Ngaku Main Film Bokep Keramat Tunggak Demi Keluarga, Memang Boleh Cari Rezeki Begitu Menurut Islam?

Ujang Ronda Ngaku Main Film Bokep Keramat Tunggak Demi Keluarga, Memang Boleh Cari Rezeki Begitu Menurut Islam?

Lifestyle | Rabu, 27 September 2023 | 05:52 WIB

Link Download Film Keramat Tunggak Terbaru, Jangan Nonton di LK21, Indoxx1 atau Rebahin!

Link Download Film Keramat Tunggak Terbaru, Jangan Nonton di LK21, Indoxx1 atau Rebahin!

Tekno | Selasa, 26 September 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×