Dari informasi, kecelakaan tersebut terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Usai menabrak bocah, Januar Bakri tancap gas lalu kabur.
Namun, nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar Bakri tertinggal di lokasi kejadian. Dari sinilah akhirnya terungkap siapa terduga pelaku tabrak lari setelah nomor kendaraan itu dilacak polisi.
Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas
Cerita miris juga datang dari Kota Ambon. Anak dari Ketua DPRD Kota Ambon duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Jumat (6/10/2023) kemarin merupakan sidang perdana kasus penganiayaan itu. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan jaksa.
Melansir Antara, jaksa Endang Anakoda menjelaskan, peran terdakwa yang menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu, (30/7/2023) pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam.

Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan kendaraan , korban masih duduk di atas motor.
Kemudian saksi turun dan langsung berhadapan dengan korban dan dihampiri pelaku yang tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.
Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya, setelah itu terdakwa kembali memukul korban untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban bersama saksi.
Menurut JPU, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.
Pukul 21.25 WIT, saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis namun pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.