"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," katanya kepada awak media di Bandung, beberapa waktu lalu.
Bey kemudian mengungkapkan, memang ada pengajuan permohonan izin untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar. Namun acaranya hanya untuk kegiatan diskusi bukan untuk kegiatan politik.
Tetapi jelang menjelang satu hari penyelenggaraan acara, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU.
Aturan tersebut yakni Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Imbauan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Sudah jelas ada aturan KPU melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," katanya.