Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:24 WIB
Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," imbuhnya.

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI