MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:54 WIB
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

baca juga

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Adapun permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:42 WIB

Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat

Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:37 WIB

Jelang Putusan, PSI Sebut Kaesang Dukung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Jelang Putusan, PSI Sebut Kaesang Dukung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:26 WIB

Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:24 WIB

Sederet Pihak yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada Nama Wagub Jatim Emil Dardak

Sederet Pihak yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada Nama Wagub Jatim Emil Dardak

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:23 WIB

Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:09 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×