KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:31 WIB
KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu tersangka yang ditahan atas nama Dedi Risdiyanto (DR) selaku ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

"KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga KPK kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) Ketua Kelompok Kerja Pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016- 2017," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Untuk proses penyidikan, Dedi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 8 November 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS). Untuk Edy Wahyudi sudah divonis delapan tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pun berawal pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan, dan anggaranya masuk dalam alokasi BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

"Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk Iangsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata Asep.

Berdasarkan penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun. Dalam pengganggaran itu diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai item pekerjaan, dan disebut disetujui Edy Wahyudi.

baca juga

"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar. Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," jelas Asep.

Kemudian disebutkan terjadi pertemuan antara Dedi Risdiyanto dengan para calon peserta lelang, sebelum pengumuman untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan Dedi Risdiyanto itu diduga diketahui Edy Wahyudi.

"Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan PT DMI (Duta Mas Indah) melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata Asep.

Selain itu, kata Asep saat pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT Duta Mas Indah.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 31,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dedi Risdiyanto dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

News | Senin, 18 September 2023 | 14:45 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:56 WIB

Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Jogja | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×