Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 01:25 WIB
Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. Keduanya diringkus lantaran menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan kedua WNA tersebut berinisial KPS (57) dan NPS (36).

“Diketahui KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada tanggal 09 Oktober 2023,” kata Wahyu di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Selama tinggal di Indonesia, kedua WNA India ini melakukan perkerjaan mencari uang, dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

“Mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat, mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp 400 ribu sampai Rp 750 ribu rupiah” jelas Wahyu.

KPS dan NPS, lanjut Wahyu, melakukan aksi menjdi peramal di Indonesia sejak 2022 silam. Diketahui, mereka telah 5 kali datang ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Mangatur, menjelaskan kedua WNA ini secara acak mencari para korbannya.

Banyaknya korban yang yakin dengan aksi kedua WNA ini, kata Mangatur, lantaran mereka menggunakan ikat kepala mirip sorban, yang biasanya digunakan oleh para penganit agama Sikh.

“Selain membawa peralatan meramal, seperti kartu, mereka juga pakai ikat kepala, karena mereka kan beragama Sikh. Jadi mungkin itu yang membuat warga yakin kalau mereka merupakan peramal,” jelas Mangatur.

baca juga

Mangatur juga menjelaskan pihaknya bakal melakukan deportasi terhadap kedua WNA ini pada pekan depan.

“Akan kami deportasi, minggu depan kita deportasi,” ucapnya.

Dari tangan kedua WNA ini, pihak Imigrasi menyita beberapa barang bukti di antaranya, dua buah paspor kebangsaan India, dua buah visa on arrival, uang tunai senilai Rp1,2 juta.

Kemudian peralatan meramal, kartu nama, foto panti asuhan, dan tiga unit ponsel yang digunakan WNA untuk berkomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 WN Pakistan Dideportasi ke Negara Asalnya, Diamankan dari Apartemen di Medan

5 WN Pakistan Dideportasi ke Negara Asalnya, Diamankan dari Apartemen di Medan

Sumut | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:08 WIB

WN Nigeria Dideportasi Kasus Paspor Palsu

WN Nigeria Dideportasi Kasus Paspor Palsu

Sumut | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:02 WIB

WN India Jadi Tersangka Pembuangan 80 Ton Limbah Minyak di Wilayah Indonesia

WN India Jadi Tersangka Pembuangan 80 Ton Limbah Minyak di Wilayah Indonesia

Batam | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:58 WIB

Bawa Obat Ilegal, WNA Asal China Dideportasi dari Jambi

Bawa Obat Ilegal, WNA Asal China Dideportasi dari Jambi

Sumbar | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:23 WIB

Terlibat Kasus Perjudian di Lampung Timur, WN Malaysia Dideportasi

Terlibat Kasus Perjudian di Lampung Timur, WN Malaysia Dideportasi

Lampung | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:43 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB