Hasil Analisis Intelijen, Polri Sarankan Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

Senin, 30 Oktober 2023 | 10:53 WIB
Hasil Analisis Intelijen, Polri Sarankan Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu
Penampkan Panji Gumilang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polri menyarankan agar sidang kasus penistaan agama Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat. Saran tersebut disampaikan ke Kejaksaan dan pengadilan berdasar hasil analisis intelijen berkaitan dengan keamanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan terkait pelaksanaan sidang terhadap Panji nantinya akan diputuskan oleh jajaran kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di tingkat daerah

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima, baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

"Wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," katanya menambahkan.

Pertimbangan ini, kata Djuhandhani, disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Terlebih kekinian menurutnya telah memasuki masa Pemilu.

"Ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu. Sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menyerahkan Panji berikut barang bukti perkara terkait kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan sesuai prosedur demi memastikan keamanan Panji. Terlebih di tengah situasi adanya beberapa orang atau kelompok yang tak suka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.

Adapun pelimpahan tahap dua dilakukan di Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi

"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," pungkas Djuhandhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI