- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id
Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id
- Buka situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Lokasi Uji Emisi Roda 2" atau "Lokasi Uji Emisi Roda 4"
- Sebelumnya cek dulu kendaraan Anda sudah lolos uji emisi atau tidak dengan memasukkan nomor kendaran pada kolom yang tersedia di situs tersebut
- Tekan menu bar "Layanan" dan pilih "pemesanan uji emisi"
- Pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisinya (roda 2 atau roda 4)
- Isi form dengan lengkap, mulai dari tanggal, lokasi uji emisi hingga data diri anda
- Simpan dan pakai bukti pemesanan online uji emisi itu untuk datang ke lokasi yang sudah anda pilih
Demikian informasi seputar lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku hari ini 1 November 2023.