Isi Lengkap Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Setelah Putusan MK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 15:21 WIB
Isi Lengkap Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD; 

12. terdaftar sebagai pemilih; 

13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; 

14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 

15. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah; 

18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; 

19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; dan 

Baca Juga: Muncul Beda Pendapat Di Sidang MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Orang Punya Kepentingan

20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI