Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 November 2023 | 12:32 WIB
Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Suara.com - Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi, mempersoalkan bukti absennya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dia menilai bukti ketidakhadiran Anwar dalam RPH yang membahas perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) penting untuk diungkap.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelapor.

"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor I telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan dan kesengajaan tersebut diduga memiliki unsur kepentingan sehingga melahirkan keputusan, maaf saya pakai bahasa jalanan, biang kerok keributan yang sedang dipersoalkan masyarakat," kata Furqan dalam ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Jika tidak ada bukti Anwar absen dalam RPH yang membahas perkara 29/PUU-XXI/2023, dia menegaskan Anwar diduga kuat melanggar etik karena konflik kepentingan.

Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pasalnya, perkara yang meminta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.

"Sebab, partai yang menjadi pemohon dalam perkara a quo dipimpin langsung oleh keponakan dari pihak istri hakim terlapor I yaitu Kaesang Pangarep sejak tanggal 25 September 2023," ujar dia.

Terlebih, Anwar diketahui menghadiri RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dengan materi uji yang sama, yaitu Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Furqon menyoroti gugatan pemohon yang mengagumi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka karena dianggap pemimpin muda yang berhasil membangun Surakarta.

"Dalam konteks ini, secara faktual pemohon dalam permohonan a quo memiliki tujuan untuk memperjuangkan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2024," tandas Furqon.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (M. Yasir)
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (M. Yasir)

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

News | Kamis, 02 November 2023 | 12:02 WIB

PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

News | Kamis, 02 November 2023 | 11:42 WIB

PBHI Jadikan Buku Karya Jimly Asshiddiqie Sebagai Bukti Tambahan Di Sidang MKMK

PBHI Jadikan Buku Karya Jimly Asshiddiqie Sebagai Bukti Tambahan Di Sidang MKMK

News | Kamis, 02 November 2023 | 10:17 WIB

Sebut Jokowi Diserang Fitnah Bertubi-tubi, PSI: Sia-sia, Rakyat Malah Tambah Solid

Sebut Jokowi Diserang Fitnah Bertubi-tubi, PSI: Sia-sia, Rakyat Malah Tambah Solid

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 09:30 WIB

Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket

Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket

News | Kamis, 02 November 2023 | 04:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB