PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 November 2023 | 11:42 WIB
PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti dokumen permohonan judicial review milik Almas Tsaqibbiru yang memperkarakan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua PBHI Julius Ibrani selaku pelapor mengungkapkan, dokumen permohonan perbaikan milik Almas yang diserahkan ke MK tidak ditandatangani oleh Almas dan kuasa hukumnya.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam sidang yang dihadiri secara daring, Kamis (2/11/2024).

Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani.
Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani.

Menurut Julius, MK adalah panutan pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.

Namun, PBHI justru mendapati adanya dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.

"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujar Julius.

Untuk itu, PBHI meminta untuk MKMK memeriksa laporan pihak. Sebab, dikhawatirkan dokumen tersebut seharusnya dianggap tak pernah menjadi bagian dokumen perbaikan yang resmi.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," tandas Julius.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBHI Jadikan Buku Karya Jimly Asshiddiqie Sebagai Bukti Tambahan Di Sidang MKMK

PBHI Jadikan Buku Karya Jimly Asshiddiqie Sebagai Bukti Tambahan Di Sidang MKMK

News | Kamis, 02 November 2023 | 10:17 WIB

Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK Dibatalkan

Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK Dibatalkan

News | Kamis, 02 November 2023 | 08:35 WIB

Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?

Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 07:58 WIB

3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK

3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK

News | Kamis, 02 November 2023 | 06:27 WIB

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja

News | Kamis, 02 November 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:13 WIB

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:09 WIB

Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet

Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:04 WIB

Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!

Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:47 WIB

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:25 WIB

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:19 WIB

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:06 WIB

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:05 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:57 WIB