Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 November 2023 | 15:07 WIB
Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Seorang mahasiswa bernama Brahma Aryana mengajukan pengujian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Brahma menjelaskan putusan MK bisa diuji kembali dengan Pasal 60 Undang-Undang MK yang berisi:

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik lndonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Dia juga menjelaskan bahwa putusan MK bisa diuji kembali berdasarkan Pasal 78 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi:

a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan kembali.

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.

Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perkara putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. (Suara.com/Dea)
Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perkara putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. (Suara.com/Dea)

Dia menilai terdapat ketidakpastian hukum lantaran perbedaan alasan (concurring opinion) pada komposisi hakim yang setuju mengabulkan gugatan pada perkara tersebut.

Sebabnya, dua dari lima hakim konsitusi yaitu Enny Nurbainingsih dan Daniel Yusmic Foekh memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.

baca juga

Terlebih, pemaknaan berpengalaman sebagai penah/sedang memiliki jabatan yang didapat melalui pemilu, termasuk pilkada dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP Sitompul)," kata Brahma dalam permohonannya, dikutip Suara.com pada Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, dia menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," tambah Brahma.

Untuk itu, dalam petitumnya, dia meminta agar berpengalaman orang berusia muda bisa dimaknai sebagai sedang/pernah menjabat sebagai gubernur.

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 14:33 WIB

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Surakarta | Kamis, 02 November 2023 | 14:11 WIB

Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK

Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK

Lifestyle | Kamis, 02 November 2023 | 13:23 WIB

Ke Mana Perginya Penyelesaian Kasus HAM dari Visi-Misi Prabowo-Gibran?

Ke Mana Perginya Penyelesaian Kasus HAM dari Visi-Misi Prabowo-Gibran?

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 11:02 WIB

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 02 November 2023 | 13:41 WIB

Terkini

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

×