Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang

Kamis, 02 November 2023 | 15:07 WIB
Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai

"'Yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," tutur Brahma.

Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Menanggapi itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pengajuan tersebut benar sudah teregister.

"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Lalu dia minta cuma 8 orang saja yang menyidangkannya. Kreatif itu," tandas Jimly.

Sama seperti penggugatnya, permohonan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Ia meminta agar aturan batas usia minimal capres-cawapres diubah.

Dalam permohonannya, ia mengaku menjadi penggemar Gibran. Menurutnya, Gibran menjadi kepala daerah muda yang mampu membawa Surakarta menjadi lebih maju.

Ia memberikan contoh ketika Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI