Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 November 2023 | 06:31 WIB
Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. [ANTARA/Gilang Galiartha]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal hakim konstitusi.

Karenanya, kedua hakim itu mencurahkan isi hatinya ke dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Dissenting opinion Saldi dan Arief dijadikan polemik oleh sejumlah pelapor karena dianggap tidak bersifat substantif terhadap perkara.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kan isinya bukan dissenting? Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion," tutur Jimly.

Dissenting Opinion Saldi dan Arief

Sebelumnya, Saldi Isra mengaku bingung dengan putusan a quo MK yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, MK menolak gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada boleh menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Terlebih, Saldi menyoroti putusan yang berbeda itu dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama.

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

baca juga

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya danya dalam sekelebat,” tambah dia.

Dia menegaskan MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ucap Saldi.

Pada kesempatan yang sama, Arief menyatakan dissenting opinion yang tidak jauh berbeda. Dia juga sempat membahas absennya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Anwar diketahui absen dalam RPH yang membahas perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tetapi hadir dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

Arief mengaku sempat bertanya kepada Saldi perihal absennya alasan Anwar absen dalam RPH pertama. Saldi menjawab bahwa Anwar tidak hadir karena mengkhawatirkan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres.

"Wakil Ketua (Saldi Isra) kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik," tutur Arief.

Putusan MK

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Jum'at, 03 November 2023 | 04:00 WIB

Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri

Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri

News | Kamis, 02 November 2023 | 22:25 WIB

Jimly Asshiddiqie Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal Hakim MK

Jimly Asshiddiqie Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal Hakim MK

News | Kamis, 02 November 2023 | 22:16 WIB

Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024

Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 22:03 WIB

Meski Jumlah Aduan Paling Sedikit, Wahiduddin Adams Jadi Hakim Terakhir yang Diperiksa MKMK Hari Ini

Meski Jumlah Aduan Paling Sedikit, Wahiduddin Adams Jadi Hakim Terakhir yang Diperiksa MKMK Hari Ini

News | Kamis, 02 November 2023 | 21:57 WIB

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 20:45 WIB

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH

News | Kamis, 02 November 2023 | 20:01 WIB

Gibran Gagal Jadi Cawapres Gak Pengaruh! Kaesang Klaim PSI Tetap Dukung Prabowo

Gibran Gagal Jadi Cawapres Gak Pengaruh! Kaesang Klaim PSI Tetap Dukung Prabowo

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 18:44 WIB

Terkini

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:20 WIB

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:19 WIB

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

×