"Qosasi," singkat Galumbang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.
Belasan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Sementara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar.
Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.