Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M di Hotel Grand Hyatt

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 03 November 2023 | 11:59 WIB
Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M di Hotel Grand Hyatt
Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M di Hotel Grand Hyatt. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp 40 miliar

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10/2023).

Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.'

Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.

Disebut di Sidang

Diberitakan sebelumnya,  Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

baca juga

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?"

"Qosasi," singkat Galumbang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

Belasan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400. 

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 trilun atau  Rp3.504.518.715.600.  Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun. 


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

News | Jum'at, 03 November 2023 | 11:20 WIB

BREAKING NEWS! Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Tersangka

BREAKING NEWS! Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Tersangka

News | Jum'at, 03 November 2023 | 11:20 WIB

Baru Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Pakai Rompi Pink!

Baru Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Pakai Rompi Pink!

News | Jum'at, 03 November 2023 | 11:18 WIB

Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK

Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK

News | Jum'at, 03 November 2023 | 07:46 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×