Diadukan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Bilang Begini

Kamis, 16 November 2023 | 19:46 WIB
Diadukan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Bilang Begini
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023.

Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU baru merubah persyaratan pada 3 November 2023 dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023,” tandas Patra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI