Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 November 2023 | 20:22 WIB
Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan hakim terlapor Anwar Usman dianggap sebagai dasar bahwa Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brahma Aryana selaku pemohon yaitu Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang gugatan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan agenda perbaikan permohonan.

Menurut dia, pasal a quo dalam perkara ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Pada Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1).

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud adalah badan peradilan harus bebas dari kekuasaan lembaga negara manapun, in casu eksekutif maupun legislatif, terutama dalam membuat putusan-putusannya karena putusan pengadilan adalah urat nadi dari lembaga peradilan itu sendiri di mana tempat seluruh elemen negara menempatkan seluruh harapannya untuk keadilan," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Namun, dia menilai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diambil dengan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dan pelanggaran hakim berat oleh mantan Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Viktor menyoroti sikap Anwar yang tidak mundur dari penanganan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

"Terjadi pelanggaran etik berat seperti hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan no 90/2023. Kedua, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan nomor 90/2023," ujarnya.

"Artinya, rumusan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai MK dalam putusan 90/2023 dihasilkan dari adanya intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan yang masuk atau dibukakan pintu oleh hakim terlapor dalam putusan MKMK no 2/2023,” tambahnya.

Selain itu, putusan tersebut juga dianggap lahir dari konflik kepentingan karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

"Terlebih lagi, dalam putusan MKMK no 2/2023, hakim terlapor terbukti berpihak pada salah satu calon wakil presiden yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan memberikan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres cawapres," katanya.

"Maka, dengan terbuktinya pelanggaran pada uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan terang benderang ada pelanggaran kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambulan keputusan no 90," ucapnya.

Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat

Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi'.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Viktor di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal

Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal

News | Senin, 20 November 2023 | 18:08 WIB

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 22:47 WIB

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB